Diskominfo Lakukan Visitasi Penilaian Pengelolaan SP4N Lapor ke OPD

banner 468x60

Slawi FM – Guna meningkatkan pengelolaan aduan atau laporan  masyarakat terhadap pelayanan publik yang dilakukan masing masing Perangkat Daerah,  Dinas Kominfo Kab Tegal selaku admin SP4N Lapor melakukan monitoring, evaluasi dan visitasi ke sejumlah perangkat daerah.

Visitasi dilakukan secara maraton mulai Senin sampai Kamis tanggal 3 sampai 6 Februari 2025, kepada 12 OPD yang telah lolos tahap 1 yaitu monitoring dan evaluasi pengelolaan SP4N Lapor, dengan indikator meliputi jumlah aduan, kecepatan respos terhadap aduan dan kualitas jawaban terhadap aduan. Dua belas OPD tersebut adalah Dinas Sosial, BPBD, DPUPR, Satpol PP, RSUD Soeselo, Dinas Perhubungan, Dinas KPTan, Dinas Dikbud, Kecamatan Slawi, Dinas Kesehatan, Dinas Perkim, Dinas Lingkungan Hidup.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tegal Nurhayati melalui Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Kusnianto menjelaskan, bahwa Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional melalui Layanan  Aspirasi Dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!) ditetapkan sebagai Aplikasi Umum bidang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik melalui Keputusan Menteri PAN-RB nomor 680 Tahun 2020. Dengan ditetapkannya SP4N-LAPOR sebagai aplikasi umum, maka seluruh instansi wajib menggunakan SP4N-LAPOR! dalam mengelola pengaduan pelayanan publik.

“ Jadi Pemerintah Kabupaten Tegal berkomitmen untuk bisa mengelola dan menggunakan SP4N-Lapor  dan telah menyusun Peraturan Bupati Nomor 95 Tahun 2022 tentang Rencana Aksi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Pemerintah Kabupaten Tegal Tahun 2022-2024. Sasarannya  adalah untuk Mewujudkan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pemerintah Kabupaten Tegal yang Responsif, Solutif, dan Terpercaya,” kata Kusnianto.

Kusnianto menambahkan, bahwa pihaknya telah membentuk Tim Koordinasi SP4N-LAPOR! di Kab. Tegal dengan Surat Keputusan Bupati Tegal Nomor : 480/522 Tahun 2022. Visitasi dilaksanakan oleh Tim penilai SP4N LAPOR yang terdiri dari  dari unsur Bagian Organisasi, yang bertugas memastikan unit kerja OPD hingga UPT agar dapat terhubung (memiliki akun) dengan SP4N-LAPOR!, Dinas Kominfo sebagai leading sektor SP4N-LAPOR! Kabupaten Tegal dan pengelola harian SP4N-LAPOR!, dan  Inspektorat selaku pengawas pengaduan internal dan melakukan monitoring serta evaluasi pengelolaan SP4N-LAPOR!.

“ Untuk hasil visitasi ini untuk menilai pengelolaan SP4N-LAPOR di OPD dari sisi administrasi, kelengkapan sarana prasarana dan tata kelolanya. Secara keseluruhan penilaian hasil monitoring dan visitasi kami akan menentukan nilai pengelolaan SP4N Lapor di masing – masing OPD dengan kategori Sangat Baik, Baik, Cukup Baik, dan Kurang Baik,” jelas Kusnianto.

Kusnianto berharap, kedepan  akan menjadi motivasi setiap unit kerja untuk dapat mengelola pengaduan melalui aplikasi SP4N LAPOR dengan baik. Adanya aduan yang masuk dari masyarakat  dapat dijadikan dasar untuk penyusunan kebijakan dalam peningkatan pelayanan publik. (CF/IN)

Penulis : Ian | Editor dan Publish : Chairul Falah

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *