Hapusnya Ambang Batas Pencalonan Presiden, Setan Gundul Bisa Terpilih

banner 468x60

Slawi FM – Mahkamah Konstitusi (MK) membuat kejutan di awal tahun 2025 dengan menghapus ketentuan ambang batas (presidential threshold) pencalonan presiden dan wakil presiden. Menurut MK aturan ini inkonstitusional karena bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat yang dijamin di UUD 1945.

Berdasarkan UUD 1945 di pasal 6A menyebutkan bahwa Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum. Penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden akan berdampak  pada pemilihan calon yang salah baik secara akademik maupun kualitas.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Demikian yang dikatakan oleh Guru Besar Universitas Pembangunan Nasional Verteran (UPNV) Jakarta Taufikurahman Syahuri dalam Program Halo Slawi FM yang dipandu oleh Sofia pada Jumat (24/01/2025) pagi.

Menurut Syahuri, aturan ambang batas Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden ini sebenarnya untuk memperkuat sistem presidensial. Dalam sistem presidensial, presiden dan wakil presiden yang telah dipilih secara langsung oleh rakyat akan memiliki kedudukan yang kuat secara politik. Hal itu membuat presiden dan wakil presiden tidak dapat diberhentikan secara mudah karena alasan politik.

Penerapan presidential threshold juga demi efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Jika sistem itu tidak diterapkan, bisa saja presiden dan wakil presiden yang terpilih diusung oleh partai atau koalisi partai politik yang jumlah kursinya bukan mayoritas di parlemen.

“ Penghapusan ambang batas ini akan berdampak pada calon presiden dan wakil presiden yang tidak memiliki integritas dan kualitas mumpuni bisa mencalonkan. Bahkan setan gundul atau orang yang tidak jelas baik tidak jelas intelektualnya, emosinya, jiwanya bisa terpilih asalkan dapat dukungan dari mayoritas. Maka dalam hal ini KPU dengan para ahli harus menguji dan menyeleksi kemampuan integritas dan kualitas calon presiden dan wakil presiden secara professional,” ujar Syahuri.

Sementara itu, Direktur Politeknik Pancasakti Prayitno menambahkan, bahwa aturan dihapusnya ambang batas pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh 4 mahasiswa yaitu Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khorul Fatna. Padahal aturan itu berulang kali digugat tetapi selalu kandas di tangan para hakim konstitusi.

“ Jadi usulan mahasiswa ini berjalan mulus bahkan waktu kemarin ambang batas umur yang diajukan mahasiswa juga sukses. Dan hari ini mereka menjadi menteri dan memiliki partai meskipun partainya kecil,” jelas Prayitno.

Prayitno berpesan, bahwa pemimpin itu silih berganti, integritas dan moralitas menjadi utama. Namun bukan hanya karena integritas dan moralitas itu menjadi syarat utama, tetapi integritas dan kualitas itu tumbuh dalam diri masing – masing calon pemimpin. (CF)

Penulis : Chairul Falah | Editor dan Publish : Chairul Falah

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *