Slawi FM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal melalui Bidang Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPTK) menggelar pembinaan terhadap ratusan guru Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK di wilayah Kecamatan Balapulang dan Lebaksiu pada, Senin (20/01/2025) kemarin.
Acara ini dipimpin oleh Kepala Bidang PPTK Nurkhakim didampingi oleh Kasi PPTK Novie Setyaningsih dan staf PPTK Agus Sukandar.
Dalam sambutannya, Nurkhakim menyoroti beberapa poin penting terkait sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) No. 21 Tahun 2024 yang mengatur tentang jabatan fungsional guru.
“ Jabatan fungsional pengawas dan penilik kini dilebur menjadi jabatan fungsional guru. Selain itu, untuk menjadi kepala sekolah dan pendamping sekolah tidak lagi memerlukan uji kompetensi” ujar Nurkhakim.
Sebagai ASN guru, Nurkhakim mengingatkan pentingnya melayani masyarakat dengan memegang teguh moto pelayanan Dinas Dikbud Kabupaten Tegal, yaitu TASBEH (Transparan, Akuntabel, Senyum, Berbudaya, Etika, dan Humanis).
Nurkhakim juga membahas tentang pentingnya disiplin pegawai bahwa mulai ke depan, ASN guru di Kabupaten Tegal akan mengikuti aturan jam kerja baru setiap Senin hingga Kamis pukul 07.00 – 14.30 WIB, Jumat 07.00 – 11.15 WIB dan Sabtu 07.00 – 12.45 WIB.
“ Kami dari bidang PPTK Dikbud tak segan-segan untuk memberikan sanksi kepada guru ASN yang melanggar kedisplinan, dari mulai yang ringan berupa teguran lisan atau tertulis, yang sedang berupa pencabutan tunjangan profesinya sampai yang berat berupa pemecatan, apalagi untuk Guru PPPK yang masih kontrak dapat diberhentikan atau tidak diperpanjang kontraknya,” jelas Nurkhakim.
Kasi PPTK Novie Setyaningsih menyampaikan materi terkait manajemen ASN berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017 juncto PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, serta PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
“ Dengan adanya peraturan manajemen ASN yang dibagi dua yaitu PNS dan PPPK, semoga bapak ibu guru ASN mampu memahami tupoksi masing-masing” ungkap Novie.
Sementara itu, Staff PPTK Agus Sukandar membahas pengelolaan kinerja tahun 2025. Ia menekankan bahwa kepala sekolah harus segera mengisi pengelolaan kinerja sebagai contoh bagi guru.
“ Mohon Bapak Ibu Guru dan Kepala Sekolah untuk segera mengisi Pengelolaan Kinerja karena batas waktu pengisian kinerja guru adalah 31 Januari 2025,” tegas Agus.
Perlu diketahui, bahwa pengelolaan kinerja tahun 2025 dirancang lebih sederhana, bermakna, dan bermutu. Guru tidak lagi diwajibkan mengunggah dokumen, dan proses pengelolaan kinerja dilakukan hanya sekali dalam setahun. Dengan adanya pembinaan diharapkan guru ASN di Kabupaten Tegal semakin memahami peran dan tanggung jawab mereka, serta mampu meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan. (CF/JTS)
Penulis : Juni Tri Setiyono | Editor dan Publish : Chairul Falah