Goyud Lakukan Pengawasan Pembagian Sertifikat PTSL di Desa Pepedan

banner 468x60

Slawi FM – Anggota Komisi II DPR RI Wahyudin Noor Aly (alias Goyud) melakukan pengawasan pembagian sertifikat tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Pepedan, Kecamatan Dukuh Turi, Kabupaten Tegal pada Jumat, (17/01/2025) kemarin.

Program PTSL ini merupakan program prioritas pemerintah pusat untuk mempercepat pendaftaran tanah secara serentak di seluruh Indonesia, dengan tujuan memberikan jaminan hukum atas hak kepemilikan tanah masyarakat.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Dalam kesempatan tersebut, Goyud mengingatkan pentingnya untuk selalu waspada terhadap potensi masalah hukum, terutama terkait pungutan biaya yang dapat menyandung aparat pemerintahan desa.

” Kepala desa harus berhati-hati dalam mengelola biaya PTSL dan mengedepankan musyawarah dengan BPN serta masyarakat sebagai penerima manfaat agar transparansi dan keadilan tetap terjaga,” ujar Goyud.

Goyud juga memberikan pesan kepada BPN untuk lebih teliti dalam proses pemetaan dan pengukuran tanah. Banyak kasus sengketa tanah berawal dari kesalahan pengukuran yang tumpang tindih dengan tanah yang sudah memiliki sertifikat. Bahkan beberapa kasus sudah dilaporkan ke aparat penegak hukum dan ada yang berlanjut ke persidangan.

” Meskipun pemerintah menargetkan proses ini cepat, yang paling penting untuk tetap berhati-hati dan teliti dalam pelaksanaan pemetaan dan pengukuran tanah,” tegas Goyud.

Sementara itu, Kepala Desa Pepedan Herry Purnawan menyampaikan apresiasi terhadap pengawasan yang dilakukan oleh Goyud. Sebanyak 557 berkas tanah warganya yang diajukan ke BPN telah diverifikasi dan divalidasi. Dari jumlah tersebut, 246 sertifikat telah disetujui dan hari ini langsung diserahkan kepada penerima manfaat.

” Terima kasih pak Goyud telah melalukan pengawasan demi kebaikan bersama. Sehingga PTSL ini bisa berjalan lancar dan sertipikat diterima langsung oleh warga,” ungkap Herry.

Sementara itu, Wakil Ketua Tim Ajudikan PTSL BPN Kabupaten Tegal Heru Siswanto melaporkan bahwa pada tahun 2024, BPN Kabupaten Tegal berhasil menyelesaikan penerbitan 40.000 sertifikat tanah melalui program PTSL.

” Untuk tahun 2025, kami menargetkan 32.000 bidang tanah untuk menerima sertifikat,” tambah Heru.

Dengan pengawasan yang ketat dan perhatian terhadap ketelitian dalam pengukuran, diharapkan program PTSL dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat di seluruh Indonesia. (CF/RFA)

Kontributor : Rizky Fajar Afriyansyah | Editor dan Publish : Chairul Falah

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *