Slawi FM – Pemerintah Kabupaten Tegal meraih Anugerah dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024 sebagai Badan Publik dengan predikat Kategori Menuju Informatif, dan RSUD Soeselo Slawi ditetapkan sebagai Badan Publik dengan predikat Informati pada anugerah penilain Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah di Hotel Rama Shinta Ballroom Patra Semarang pada Senin (09/12/2024) kemarin.
Dalam kesempatan tersebut, Pj. Bupati Tegal Agustyarsyah mengatakan penghargaan ini adalah penghargaan untuk semuanya atas prestasi dalam memberikan layanan dalam memenuhi kepentingan publik terutama berkenaan dengan hak masyarakat atas informasi publik yang dikuasai oleh badan publik.
“ Masyarakat punya hak untuk tahu dan mengetahui segala informasi publik yang menyangkut hal yang dikerjakan oleh Pemerintah Kabupaten Tegal, maupun RSUD dr. Soeselo Slawi selaku Badan Publik, tugas Badan publik adalah memenuhi hak publik tersebut dengan menyediakan informasi publik secara update, transparan, dan memudahkan siapapun untuk mengaksesnya. Hal ini yang harus kita lakukan secara terus menerus dan berkelanjutan,” tegas Agustyarsyah.
Menurut Agustyarsyah, pelayanan informasi publik yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tegal yang sudah di capai dan mendapatkan apresiasi atau penghargaan dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah meskipun kategori menuju informative belum informatif tapi badan publik sudah dinilai memiliki prestasi dibidang Keterbukaan Informasi Publik.
“ Menuju informatif itu hanya beda tipis artinya klo kita analogikan di sebuah akademik sama-sama lulus hanya cumlaude atau tidak cumlaude dan itu bisa dicapai oleh setiap Badan Publik manapun karena Monev Keterbukaan Informasi Publik itu diselenggarakan setiap tahun dan saya mengucapkan terima kasih sebesar-sebesarnya kepada jajaran Kepala Perangkat Daerah dan Masyarakat atas pemberian penghargaan ini yang merupakan penghargaan semua masyarakat Kabupaten Tegal atas kinerja kita yang mendapat predikat Kategori Menuju Informatif,” jelas Agustyarsyah.
Agustyarsyah berharap Pemkab Tegal selaku Badan Publik tetap akan berkomitmen dan terus berupaya untuk mengembangkan dan meningkatkan tata kelola layanan keterbukaan informasi publik agar di tahun depan dalam layanan keterbukaan informasi publik lebih baik dan berkualitas.
Sementara itu Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tegal Nurhayati menuturkan penganugerahan keterbukaan informasi publik ini merupakan akhir dari pelaksanaan monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah pada Pemerintahan Kabupaten Tegal selaku Badan Publik dalam melaksanakan tata kelola layanan informasi Publik yang sudah dicapainya
“ Pada malam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik ini adalah salah satu metode dan teknik Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah dalam memajukan terkait tata kelola layanan keterbukaan informasi publik di seluruh badan public termasuk yang ada di Jawa Tengah seperti Badan Publik Vertikal Pemda Kabupaten/Kota, RSUD Provinsi Jawa Tengah, RSUP di Wilayah Provinsi Jawa Tengah dan RSUD Kab/Kota, KPU dan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, KPU dan Bawaslu Kota/Kabupaten dan prestasi yang diraih ini patut disyukuri,” pungkasnya. (CF/IN)
Penulis : Ian | Editor dan Publish : Chairul Falah