Slawi FM – Rehabilitasi merupakan salah satu cara membantu para pecandu untuk bisa terlepas dari pemakaian narkoba dan membantu menyelamatkan hidup para pengguna narkoba. Rehabilitasi terbagi menjadi 2 (dua) yaitu Rehabilitasi Rawat Jalan dan Rehabilitasi Rawat Inap.
Demikian yang dikatakan oleh Konselor Adiksi BNN Kota Tegal Riza Fauzal dalam talkshow BNN yang dipandu oleh Aldo Herlambang di Studio Radio Slawi FM, pada Kamis (28/11/2024) pagi.
Menurut Riza, bagi pasien pengguna narkoba rehabilitasi merupakan salah satu proses pemulihan jangka panjang maupun jangka pendek yang sangat disarankan oleh tenaga kesehatan profesional. Rehabilitasi Rawat Jalan dapat dilakukan di rumah, menjalani masa pengobatan selama tiga bulan. Sedangkan Rehabilitasi Rawat Inap dilakukan di tempat rehabilitasi, menjalani masa pengobatan selama enam bulan.
“ Tahapan rehabilitasi rawat jalan yaitu screening, intake, orientasi dan assessment. Pada tahap assessment pertanyaanya lebih dalam diantaranya faktor memakai narkoba dan riwayat perjalanan hingga kecanduan narkoba. Setelah dilakukan assessment selanjutnya rencana rehabilitasi dengan didampingi dari pihak BNN yang tujuanya sebagi support system,” tutur Riza.
Rehabilitasi sebenarnya menjadi salah satu upaya yang dilakukan untuk membantu memulihkan pecandu narkoba. Mulai dari segi fisik, mental, spiritual, dan sosial yang mungkin telah mengalami kerusakan karena efek dari zat tersebut.
“ Rehabiliitasi ini sebagai bukti bahwa Negara peduli terhadap penyalaguna narkoba, supaya penyalahguna tersebut bisa pulih produktif dan berfungsi sosial dengan cara memberikan akses layananan rehabilitasi, dan mempermudah rehabilitasi secara gratis,” jelas Riza.
Riza menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tegal yang menginginkan rehabilitasi bisa datang langsung ke BNN Kota Tegal yang belamat di Jl. Sembilang No.01, Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, Jawa Tengah yang melayani proses rehabilitasi rawat jalan dan rehabilitasi rawat inap. (CF)
Penulis : Chairul Falah | Editor dan Publish : Chairul Falah